Apa Itu K3?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Bahkan, Kepmenaker No.463/MEN/1993 menegaskan tentang pengertian K3 dengan ruang lingkup yang lebih spesifik. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat, terlindungi, selamat, serta semua sumber produksi dapat digunakan dengan aman dan efisien. Pada dasarnya, penyelenggaraan keselamatan kerja berfungsi untuk memberikan jaminan keselamatan kepada para pekerja dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, promosi kesehatan, pengendalian bahaya di lokasi kerja, pengobatan, dan rehabilitasi. Untuk memastikan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Menteri Tenaga Kerja menunjuk ahli K3. Seorang ahli K3 Kemnaker lebih dituntut untuk menguasai perundang-undangan terkait K3, organisasi K3, serta penulisan laporan yang bersifat wajib. Sehingga, syarat untuk menjadi ahli K3 berupa sertifikasi K3 yang diselenggarakan resmi dari instansi resmi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.
Tujuan Utama K3
Secara umum, tujuan adanya program Keselamatan dan Kesehatan Kerja tak lain adalah untuk mencegah dan menangani adanya penyakit dan kecelakaan kerja. Namun, Mangkunegara menjelaskan lebih lanjut tentang tujuan K3 ini dalam bukunya yang terbit pada tahun 2000, yaitu:
- Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
- Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
- Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
- Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
- Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
- Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
- Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Pada intinya, tujuan dari K3 adalah terbentuknya peningkatan performa dan efektivitas kerja pekerja.
Dasar Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diatur oleh Undang-undang Republik
Indonesia, yaitu:
- UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
- UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:
- PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
- PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
- PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
- Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan jenis perlindungan prefensif yang diterapkan untuk mencegah timbulnya Kecelakaan Kerja (K2) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja/buruh di tempat kerja merupakan hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja /buruh. Secara umum perlindungan di tempat kerja (work place) mencakup :
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Moral dan Kesusilaan.
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pelatihan K3
Pelatihan K3 adalah pelatihan yang diselenggarakan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pekerja mengenai K3. Adapun materi yang diberikan pada pelatihan K3 biasanya tentang prosedur pelaksanaan pekerjaan dan pengetahuan tentang bahaya-bahaya yang ada di sekitar mereka dan pencegahannya tergantung pada jenis perusahaannya, seperti perusahaan kontraktor, kimia, gas hingga listrik hanya bisa dilakukan oleh instansi yang sudah diberi kepercayaan pemerintah.
Pada beberapa bidang pekerjaan seperti yang disebutkan diatas, salah satu perusahaan biasanya memiliki ahli K3 umum dengan sertifikasi Kemnaker. Dengan adanya tenaga ahli K3 umum pada sebuah perusahaan, berarti menandakan bahwa perusahaan dengan cermat dan tepat berusaha mengurangi kerugian-kerugian yang bisa didapatkan dari kecelakaan kerja baik human error maupun karena lingkungan.
Pelatihan K3 Sertifikat Kemnaker
Pelatihan K3 Sertifikasi Kemnaker adalah pelatihan yang dilakukan untuk mencetak ahli K3 di perusahaan dengan bidang kontraktor, kimia, gas hingga listrik. Pelatihan K3 Kemnaker ini adalah suatu bentuk pembekalan materi, praktek, tes dan penilaian khusus untuk tenaga medis atau karyawan yang ditunjuk perusahaan berdasarkan UU No.1 Tahun 1970. Materi intensif serta praktek demo live ini setidaknya dilakukan selama 120 jam sesi kelas atau sekitar 12 hari masa hitung. Spesifiknya, pelatihan K3 Kemnaker bertujuan untuk mempersiapkan ahli dalam bidang K3 untuk kemajuan dan profit perusahaan maupun kesejahteraan karyawan itu sendiri. Dengan bidang pekerjaan yang berbeda-beda jenis usahanya, setiap perusahaan wajib menyediakan petugas ahli K3 umum yang akan mengontrol, mengawasi, dan mendesain agar tempat kerja dan atribut yang digunakan pekerja dapat memberikan rasa aman dari bahaya kecelakaan kerja.
Pelatihan K3 dan Non K3 Sertifikat BNSP
Pelatihan K3 dan Non K3 Sertifikasi BNSP adalah sebuah program pelatihan sertifikasi dan penilaian objektif untuk standart kompetensi pemahaman dan tindakan K3 di perusahaan atau badan usaha. BNSP adalah sebuah institusi atau lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden terkait
masalah pelaksanaan sertifikasi personil pekerja, termasuk K3. Program pelatihan ini diatur secara tegas oleh SKKNI K3 Nomor
KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007. Selain itu, SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 juga menegaskan bahwa ada 3 tingkat atau bidang general dari program K3, yaitu:
- Ahli Keselamatan dan Kesehatan Muda
- Ahli Keselamatan dan Kesehatan Madya
- Ahli Keselamatan dan Kesehatan Utama
Selain itu, Presiden juga mengutus secara langsung assessor LSK – K3 ICCOSH untuk melakukan test pada pelatihan K3 ini. Sehingga, assessor LSK – K3 ICCOSH yang professional dan berpengalaman telah disediakan oleh PT Formasi Training untuk memastikan tercetaknya petugas K3 yang benar-benar berkualitas. Formasi Training sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang memiliki tempat atau kelas sendiri untuk menyelenggarakan pelatihan K3 sertifikat BNSP.
Tujuan pelatihan K3
Secara umum, tujuan pelatihan k3 adalah untuk meningkatkan efektivitas performa kerja para karyawan atau pekerja di suatu perusahaan atau badan usaha. Dengan adanya bimbingan dan edukasi yang intensif tentang pengetahuan dasar dan praktek, calon ahli K3 dalam pelatihan K3 ini diharapkan mampu:
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pekerja
Membantu pekerja melaksanakan pekerjaannya dengan aman, tanpa
menimbulkan risiko bagi kesehatannya
- Mengurangi kecelakaan kerja
- Mengurangi absensi dan penggantian pekerja
- Mengurangi biaya kompensasi akibat kecelakaan kerja dan PAK
- Mengurangi biaya pemeliharaan mesin dan kerusakan alat kerja
- Meningkatkan kepuasan kerja
- Meningkatkan produktivitas kerja
- Membangun komunikasi jadi lebih baik
- Menciptakan kerja sama yang baik
- Mengembangkan budaya K3 yang positif dengan lingkungan kerja yang amandan sehat
- Memenuhi kewajiban hukum bagi pengusaha untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja
Syarat peserta Pelatihan K3
Persyaratan umum yang perlu dilengkapi calon peserta pelatihan K3 adalah sebagai
berikut:
- Foto kopi ijazah terakhir
- Foto kopi KTP
- Pas foto background merah 1,5cm x 2cm, 3cm x 4cm dan 4cm x 6cm masing-masing 4 lembar
- Surat penunjukan / pengantar / keterangan dari perusahaan
- Surat keterangan sehat dari klinik / RS
- Berpengalaman kerja sehubungan dengan topik pelatihan yang diikuti