SMK3
Sertifikasi SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012. Didalam Pasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 ini secara umum berisikan : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 dengan dibuktikan dari Sertifikat SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi.
Kewajiban Penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012
Sesuai dengan persyaratan di PP 50 Tahun 2012, Penerapan SMK3 ini wajib di terapkan bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Jadi, sudah cukup jelas mengenai landasan utama terkait SMK3 PP 50 Tahun 2012 tersebut. Konsultan SMK3, EkoBudiSektiono.ID siap membantu perusahaan Anda dalam Perolehan Sertifikat SMK3 dan Implementasi SMk3 di Perusahaan Anda.
Tahap-Tahap Kegiatan Jasa Konsultasi SMK3
- Diagnotic Audit and Gap Analysis, yaitu dalam pelaksanaan Gap Analysis harus sesuai dengan persyaratan SMK3.
- Kick off Meeting and Klarifikasi Hasil Gap Analysis. Dalam tahap ini pula dibentuk tim internal System Development.
- Training Awareness SMK3.
- Training dan pembentukan HIRADC (Hazard Identification, Risk Asseesment and Determining Control).
- Training petugas P3K.
- Training Ahli K3 Umum.
- Penyusunan dokumentasi SMK3 dan mengembangkan sistem sesuai PP No.50 tahun 2012.
- Melakukan revisi dan klarifikasi mengenai penerapan sistem managemen.
- Coaching and Mentoring mengenai penerapan sistem managemen.
- Melakukan training terhadap auditor SMK3 sesuai PP No.50 tahun 2012.
- Melakukan training investigasi kecelakaan beserta laporannya.
- Review kesehatan berkala karyawan perusahaan.
- Melakukan pendampingan internal audit SMK3 sesuai PP No. 50 tahun 2012.
- Melakukan tinjauan dan perbaikan manajemen.
- Membuat beberapa laporan khususnya mengenai P2K3, cedera, kecelakaan, dan penyakit di area kerja.
- Memastikan lisensi yang masih berlaku pada operator mesin di perusahaan, baik berupa pesawat uap, produksi, maupun mesin angkutan.
- Badan sertifikasi melakukan pendampingan proses audit.
- Hasil audit sertifikasi diperbaiki bila diperlukan.
- Membuat laporan akhir.
Syarat-Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Kegiatan Audit SMK3
- Dokumen legalitas perusahaan secara lengkap, misalnya SIUP, NPWP, TDP, dan keterangan domisili.
- Tanda bukti peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan berupa sertifikat.
- Memiliki sertifikat Petugas Peran Penanggulangan Kebakaran di area kerja. Hal tersebut sesuai dengan Kepmenaker No.186 tahun 1999.
- Memiliki sertifikat ahli K3, sesuai Permenaker Nomor 02 tahun 1992.
- Terdapat organisasi P2K3 dan disahkan secara resmi dari Disnaker setempat. Diharuskannya terdapat P2K3 adalah sesuai dengan Permenaker No. 04 tahun 1987.
- Adanya pemeriksaan berkala terhadap kondisi kesehatan pekerja di perusahaan. Pemeriksaan berdasarkan hasil lab/rumah sakit sesuai dengan yang diarahkan Kemenaker.
- Terapat pemeriksaan lingkungan kerja di area kerja.
- Internal audit SMK3 dilaksanakan dengan baik.
- Terdapat auditor internal SMK3 di perusahaan, auditor tersebut resmi bersertifikat dari Kemenaker.
- Jika perusahaan menggunakan pesawat dalam operasional produksinya, maka harus memiliki lisensi resmi operator mesin tertentu. Misalnya operator pesawat uap, produksi, mesin untuk mengangkut barang.
- Terdapat petugas K3 Kimia yang bersertifikat resmi dar Kemenaker. Hal tersebut diwajibkan apabila perusahaan menggunakan bahan kimia dalam produksinya, dan harus sesuai ambang batas yang ditentukan.
- Terdapat petugas K3 bagian kelistrikan yang bersertifikat resmi dari kemenaker. Sertifikat tersebut diperlukan apabila perusahaan menggunakan tenaga genset di atas 200 KVA.
- Terdapat petugas yang bekerja di ketinggian tertentu dan bersertifikasi resmi dari Kemenaker. Hal tersebut dilakukan apabil pekerjaan dilakukan di atas ketinggian gedung tertentu.
- Terdapat petugas yang bekerja di bagian ruang kerja terbatas dan memiliki sertifikasi di bagian tersebut dari Kemenaker. Hal tersebut wajib apabila pekerjaan dilakukan pada confined space atau ruang yang terbatas.
Tujuan Penerapan SMK3
Qyusi sebagai Konsultan SMK3 di Indonesia mambantu Perusahaan Anda dalam pencapaian tujuan diterapkan SMK3, diantaranya :
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja (karyawan) yang terencana, terukur, tersusun, dan terintegrasi.
- Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit yang di akibatkan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, karyawan/pekerja, dan serikat pekerja/serikat karyawan.
- Mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit yang di akibatkan bekerja, dengan cara melibatkan unsur-unsur manajemen, pekerja/karyawan, dan serikat pekerja/serikat karyawan.
- Menciptakan tempat kerja yang Aman dan nyaman agar terciptanya keefisien untuk mendorong produktivitas dalam bekerja.
Seperti yang kita ketahui, SMK3 based on PP 50 Tahun 2012 adalah standar peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi memahami apakah layak investasi untuk Perusahaan adalah langkah penting berikutnya.