Pengertian, Tujuan serta Manfaat Penerapan SMK3 pada Perusahaan

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesungguhnya telah dilakukan penerapannya dimulai pada tahun 1996 yang diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.05 Tahun 1996. Selanjutnya diperkuat kembali dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan tujuan agar penerapan SMK3 ini dapat dilakukan disemua aspek kehidupan didalam masyarakat khususnya pada bidang industri.

Pengertian SMK3

Terdapat beberapa pengertian mengenai SMK3, antara lain

Pengertian SMK3 menurut Para Ahli salah satunya adalah Mangkunegara (2002,p163) Beliau memberikan pengertian SMK3 adalah suatu pemikiran yang berupaya menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik bersifat jasmani (fisik) maupun rohaniah (jiwa/psikis) tenaga kerja pada khusunya dan manusia pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya dengan tujuan agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

  1.  Pengertian SMK3 menurut PP No. 50 Tahun 2012, PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, Di dalam BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1, yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah  bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka mengendalikan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisiensi dan produkstif.
  2.  Pengertian SMK3 menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang SMK3 adalah merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur dan proses serta sumberdaya manusia yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian serta pemeliharaan kebijakan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan resiko yang berkaitan dengan dengan  kegiatan kerja dengan tujuan terciptanya area kerja yang aman, efisiensi dan produktif

TUJUAN PENERAPAN SMK 3

Adapun tujuan penerapan SMK3 mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, antara lain :

  • Meningkatkan efektifitas perlindungan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsure manajemen, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh: serta
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisiensi untuk mendorong

Manfaat penerapan SMK3 secara umum pada perusahaan, antara lain :

1. Memberikan Perlindungan maksimal terhadap pekerja

Manfaat langsung yang bisa dirasakan oleh internal baik karyawan maupun perusahaan, dimana kecelakaan kerja dapat di minimalisir sehingga hilangnya jam kerja serta kerugian material yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja dapat dikurangi. Hal ini akan menciptakan efisiensi kerja serta meningkatkan produktifitas kerja karyawan dikarenakan rasa aman dan nyaman yang dirasakan oleh karyawan dalam bekerja. Semua ini akan menguntungkan semua pihak baik karyawan maupun perusahaan.

2. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

Dengan penerapan SMK3 secara tidak langsung meningkatkan kepercayaan pelanggan. Ketika sistem SMK3 diterapkan dalam suatu proses produksi itu artinya sistem produksi telah dilakukan dengan cara yang baik dan benar, hal ini yang memberikan keyakinan kepada pelanggan bahwa produk yang dihasilkan adalah produk yang berkualitas karena dihasilkan dari proses produksi yang baik dan benar.

3. Perusahaan Mengikuti Peraturan Pemerintah.

Salah satu manfaat dari penerapan SMK3 adalah perusahaan secara tidak langsung telah mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja. Dengan mengadopsi  sistem SMK3 berarti perusahaan telah menghindarkan dari sanksi dari pemerintah akibat  melalaikan perlindungan terhadap para pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya.

4. Mengaktifkan sistem manajemen secara efektif serta efisien.

Manfaat menerapkan SMK3 pada perusahaan sesungguhnya terdapat manfaat yang secara tidak langsung dirasakan oleh perusahaan. Manfaat tersebut antara lain semua kegiatan yang dilakukan dalam semua proses produksi dilakukan secara tertata rapi, teroganisir dimana semua aktifitas tersebut  didokumentasikan secara baik sehingga dal tersebut dapat dijadikan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi serta perbaikan apabila terjadi ketidak sesuaian proses kerja.

Demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai pengertian,tujuan serta manfaat penerapan SMK3 pada perusahaan. Semoga sedikit penjelasan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Jika anda membutuhkan terkait Training, Konsultasi dan Sertifikasi SMK3, Silahkan hubungi kontak kami.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *