Smk3 adalah

smk3 adalah

Apa Itu SMK3?

Berdasarkan PP nomor 50 tahun 2012, smk3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Sebenarnya SMK3 telah ada semenjak tahun 1996. Pada saat itu, melalui Menteri Tenaga Kerja yang mengeluarkan sebuah peraturan atau yang biasa disebut Permenaker. Aturan yang dikeluarkan saat itu adalah Permenaker No.05 Tahun 1996.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disebut SMK3 yaitu bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Promo Biaya Konsultasi, Training & Sertifikasi ISO Terbatas
Sertifikasi di Akui Secara Nasional & Internasional

Dasar Hukum Penerapan SMK3

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan dasar hukum SMK3 yang mana membahas mengenai sistem ini. SMK3 adalah ilmu yang berguna untuk mengatur dan mempertegas adanya sebuah SMK3 ini, dalam lingkungan kerja. Telah diatur dalam berbagai hukum dasar SMK3 dan rangkaian UU serta segala aturan turunannya. 

Sistem manajemen ini wajib untuk diterapkan pada berbagai perusahaan yang ada di Indonesia. Terdapat beberapa aturan yang telah dikeluarkan dan menjadi sebuah dasar hukum untuk penerapan SMK3, antara lain : 

1. UU No.01 Tahun 1970

Dasar hukum SMK3 yang pertama ada di dalam UU ini, membahas tentang keselamatan kerja. Yang mana mengatur segala sesuatu keamanan yang ada di lingkungan kerja, baik yang ada di darat, air, udara atau bahkan di dalam tanah. Semua kondisi lapangan kerja yang masih berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia telah diatur dalam UU No.01 Tahun 1970.

2. UU No.13 Tahun 2003

UU satu ini mengatur tentang ketenagakerjaan. Berisi tentang tenaga kerja adalah seseorang yang bekerja guna memenuhi kebutuhannya, dengan menghasilkan sebuah produk atau jasa untuk masyarakat. Adanya dasar hukum SMK3 diharapkan mampu memberdayakan SDM secara maksimal, memeratakan kesempatan kerja dan memberikan sebuah perlindungan. 

3. UU No.02 Tahun 2017

Dasar hukum SMK 3 satu ini untuk mengatur tentang jasa konstruksi. Untuk jasa konstruksi sendiri adalah sebuah layanan jasa pada bidang kerja pembangunan. Yang mana berfungsi untuk menjadi sebuah fasilitas pendukung atau prasarana dalam kehidupan guna menunjang pembangunan nasional.

4. PP No.50 Tahun 2012

Membahas aturan seputar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam aturan ini disebutkan bahwa, SMK 3 menjadi bagian dari sebuah sistem perusahaan yang berguna untuk mengendalikan risiko. Dasar hukum SMK 3 satu ini, berkaitan dengan kegiatan kerja guna menciptakan lingkungan yang aman dan produktif. 

5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014

Dasar hukum SMK 3 selanjutnya ada peraturan menteri. Dalam peraturan menteri kali ini membahas tentang penyelenggaraan penilaian sebuah penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. 

6. Peraturan Menteri Kesehatan No.66 Tahun 2016

Menteri Kesehatan juga mengeluarkan sebuah aturan yang membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit. Di dalamnya memuat panduan untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK 3 di rumah sakit. Dasar hukum SMK 3 ini ditujukan dan diwajibkan kepada pihak rumah sakit yang melakukan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.

7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05 Tahun 2014

Mengatur tentang dasar hukum SMK 3 untuk konstruksi bidang PU atau pekerjaan umum. Membahas bagian sistem manajemen pada organisasi yang bergerak dibidang konstruksi. Guna mengendalikan risiko K3 pada setiap pekerjaan.

Promo Biaya Konsultasi, Training & Sertifikasi ISO Terbatas
Sertifikasi di Akui Secara Nasional & Internasional

Manfaat Penerapan SMK3:

  1. Untuk meningkatkan efektifitas  perlindungan K3 dengan  cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
  2. Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan  : manajemen,  tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja

Dengan penerapan SMK3 dan memiliki Sertifikat SMK3, maka anda telah membantu terselenggaranya program Pemerintah dalam “Percepatan Infrastruktur Indonesia”.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *