Sistem Manajemen Pengamanan (SMP)
Untuk mendukung aktivitas PPDR beberapa standard operasional dan prosedur dibangun. Salah satunya yang dibangun dan dibuat standardnya adalah Sistem Manajemen Pengamanan (SMP).Organisasi yang memberikan legalisasi standar ini di Indonesia adalah Polri.
Dasar Legalnya adalaah Peraturan kapolRi No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan (SMP)
Standar yang dibuat ini menjadi acuan Public Protection PP1 dan PP2. Beberapa bagian parsial dari SMP ada juga yang dapat digunakan pada kondisi bencana/Disaster/PP3.
Tujuan Sistem Manajemen Pengamanan
Tujuan dari SMP adalah menciptakan sistem pengamanan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang secara profesional terintegrasi untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana serta mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Ruang Lingkup
SMP wajib diterapkan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah di wilayah hukum Republik Indonesia.
Standar SMP meliputi :
- penetapan kebijakan pengamanan dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMP;
- perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dan sasaran manajemen pengamanan;
- penerapan kebijakan SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran pengamanan;
- pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja pengamanan serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
- peninjauan secara teratur dan peningkatan pelaksanaan SMP secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja pengamanan.
Unsur-unsur yang terdapat dalam standar dan penerapan SMP pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, terdiri atas:
- pemeliharaan dan pembangunan komitmen;
- pemenuhan aspek peraturan perundang-undangan keamanan;
- manajemen risiko pengamanan;
- tujuan dan sasaran;
- perencanaan dan program;
- pelatihan, kepedulian, dan kompetensi pengamanan;
- konsultasi, komunikasi dan partisipasi;
- pengendalian dokumen dan catatan;
- penanganan keadaan darurat;
- pengendalian proses dan infrastruktur;
- pemantauan dan pengukuran kinerja;
- pelaporan, perbaikan dan pencegahan ketidaksesuaian;
- pengumpulan dan penggunaan data;
- audit;
- tinjauan manajemen;
- peningkatan berkelanjutan.